Tim II KKN UNDIP 2023/2024 Desa Soko berikan sosialisasi terkait Pentingnya Kesadaran Masyarakat dari Bahayanya Pinjaman Online Ilegal.
Pinjaman Online merupakan inovasi yang sangat membantu dalam memberikan keringanan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari terutama dari segi ekonomi. Hal ini dapat memungkinkan kita untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus bertemu secara langsung melalui sistem yang diselenggarakan oleh fintech lending baik melalui aplikasi atau website.
Namun, marak juga terdapat pinjaman online ilegal yang berbahaya bagi masyarakat yang dapat menyesatkan. Pinjaman online ilegal sendiri dapat dikatakan apabila penyelenggaraan lembaga jasa keuangan pinjaman tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin di otoritas jasa keuangan (OJK). Oleh sebab itu, apabila terdapat sengketa atau perkara terhadap pinjaman online ilegal ini maka akan susah untuk dilacak dan sangat merugikan bagi pihak peminjam.
Hal ini menjadi urgensi utama dilakukannya sosialisasi mengenai bahayanya pinjaman online ilegal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait permasalahan yang sering terjadi ini.
Adapun sosialisasi ini dilakukan pada hari Minggu (04/08/2024) di rumah Bapak Samsul Hadi, mantan carik Desa Soko. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan dilaksanakannya agenda pertemuan ibu-ibu PKK RT 11 Desa Soko. Sehingga adapun yang menjadi sasaran dalam sosialisasi ini adalah Ibu-ibu Desa Soko dengan jumlah audiens kurang lebih sebanyak 30-an orang.
Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal ini disampaikan oleh Thalia Revaline Saragih dari Tim II KKN UNDIP Desa Soko sebagai narasumber. Dalam kegiatan ini, narasumber juga membagikan brosur berisikan materi yang bersangkutan untuk dibagikan kepada ibu-ibu yang hadir agar lebih dapat memahami materi dan dapat menjadi acuan dalam mengambil tindakan terkait pinjaman online kedepannya.
Narasumber memberikan materi terkait dengan bentuk, langkah preventif dan represif, perlindungan konsumen terhadap pengguna pinjol dari segi hukumnya serta solusi terkait dengan pinjaman online ilegal tersebut. Harapannya dengan ini audiens dapat lebih mengenali dan terbekali mengenai tindakan apa saja yang perlu dilakukan serta lebih bijak dalam menggunakan jasa pinjaman sehingga terhindar dan tidak menggunakan jasa pinjaman online yang ilegal.
Selama dilakukannya sosialisasi terkait dengan Pinjaman Online Ilegal ini, para ibu-ibu juga memberikan respon yang positif dan melakukan diskusi terkait dengan penanganan pinjaman online ilegal ini lebih lanjut yang dibantu oleh narasumber.
Dengan menutup kegiatan sosialisasi ini, dilakukan sesi foto bersama dengan ibu-ibu PKK yang hadir. Selain itu, Ibu Sri Wahyuni, sebagai tuan rumah dan istri dari Bapak Samsul Hadi juga menyampaikan respon yang baik serta ucapan terima kasih atas ilmu yang telah dibagikan oleh Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Desa Soko.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini, para ibu-ibu bisa lebih hati-hati dari pinjaman online yang dikirimkan melalui pesan dan whatsapp, serta bisa menyampaikan kepada anggota keluarga di rumah terutama kepada anak-anak yang lebih sering dan lebih pandai menggunakan handphone canggih,” ujar Bu Sri Wahyuni.