Pada hari Minggu, 3 Agustus 2024, KKN Tim II Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan berupa edukasi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk Ibu PKK RT 11 Desa Soko. Program kerja ini dilaksanakan ditengah acara pertemuan mingguan acara Ibu PKK RT 11. Mahasiswa penanggung jawab program kerja ini berasal dari Fakultas Hukum, Linggom Andriano. Acara ini diawali dengan ibu PKK yang terlebih dahulu melakukan arisan dan pembahasan uang kas untuk dialokasikan secara mingguan juga pembahasan mengenai acara kemerdekaan pada 17 Agustus.
Setelah itu, edukasi dilakukan oleh narasumber dengan menggunakan presentasi dan poster yang akan diserahkan kepada pihak ibu PKK RT 11. Sosialisasi ini dilakukan dengan memaparkan pengertian dari UU ITE itu sendiri dan manfaatnya yang berguna bagi masyarakat desa dalam era digital & sosial media. Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi dapat merugikan banyak masyarakat, tidak terkecuali dalam penggunaan sosial media yang dapat mencuri data pribadi, peretasan dan kerugian dalam transaksi elektronik. UU ITE merupakan garda terdepan untuk menindak tegas para oknum kejahatan teknologi dan menjadi hak setiap orang untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Ibu-ibu PKK RT 11, termasuk Ibu RT 11 mendengarkan sosialisasi secara seksama dan telah mengerti poin penting yang ingin disampaikan oleh para mahasiswa. Edukasi ini mengedepankan sikap yang lebih bijak untuk berekspresi dalam bersosial media untuk mencegah adanya konflik dan masalah kedepannya. Lalu, narasumber juga menjelaskan para Ibu PKK untuk tidak asal dalam meng-klik link tidak terpercaya yang nantinya bisa menyebabkan kebocoran data. “Semoga edukasi ini dapat bermanfaat dan selalu diingat warga Desa Soko untuk selalu bijak dalam bersosial media dan menggunakan teknologi di era digital ini”, ucap Linggom selaku penanggung jawab dan narasumber program kerja ini.